Maruarar Siahaan: Bila Punya Bukti Kecurangan Ajukan ke MK

Rabu, 3 April 2019 | 21:30 WIB
AS
SA
Penulis: Ahmad Salman | Editor: SLA
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai pernyataan Amien Rais harus didukung bukti yang otentik. Baru bila sudah terkumpul bisa langsung diproses di MK.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai pernyataan Amien Rais harus didukung bukti yang otentik. Baru bila sudah terkumpul bisa langsung diproses di MK.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Amien Rais memilih pengerahan people power bila pemilu curang. Amien bahkan menilai langkah ini lebih baik dibanding mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai pernyataan Amien Rais harus didukung bukti yang otentik. Baru bila sudah terkumpul bisa langsung diproses di MK.

"Saya menganjurkan kalau memang misalnya pasangan calon nomor 02 dengan seluruh timnya bisa menghimpun bukti, proseslah sebagaimana adanya," kata Maruarar di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Maruarar meyakini bila tim pemenangan salah satu pasangan calon bisa mengumpulkan bukti otentik, maka MK bisa bertindak tegas. Hal itu pernah dibuktikan MK saat penyelesaian pilkada. Sejumlah pasangan calon yang curang didiskualifikasi.

"Jadi jangan mengatakan jangan percaya kepada MK. Karena mereka itu adalah orang-orang yang sangat independen," ucap Maruarar.

Terkait masalah ini berdasarkan pengalaman, tambah Maruarar, biasanya setiap pasangan tidak berhasil mengumpulkan bukti. Mereka hanya omong doang.

"Dia tidak mampu menghimpun bukti yang otentik sedemikian rupa sehingga bisa mendukung seluruh apa yang menjadi keluhannya," tandas Maruarar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon