Tomy Janji Akan Kooperatif dengan KPK

Senin, 18 Juni 2012 | 17:50 WIB
SW
B
Tersangka kasus suap pajak, Kasie Konsultasi & Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hendratno dikawal usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (7/6). KPK menahan dua tersangka dalam kasus suap pajak usai mereka tertangkap tangan dengan sejumlah uang tunai sekitar Rp280juta.
Tersangka kasus suap pajak, Kasie Konsultasi & Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hendratno dikawal usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (7/6). KPK menahan dua tersangka dalam kasus suap pajak usai mereka tertangkap tangan dengan sejumlah uang tunai sekitar Rp280juta. (Antarafoto)
Kuasa Hukum tersangka kasus suap pajak Tomy Hendratno, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya akan kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat, KPK tengah mendalami kasus suap pajak yang diduga menyeret PT Bhakti Investama tersebut.
 
"Pada prinsipnya beliau sehat dan akan bersifat kooperatif," kata Tito di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/6).
 
Tetapi, ketika ditanya perihal wajib pajak yang ditangani oleh Tomy, Tito mengaku belum tahu karena materi pemeriksaan KPK belum sampai pada hal tersebut.
 
"Pemeriksaan belum sampai situ (wajib pajak) karena ada dua pemeriksaan yaitu pemeriksaan di Ditjen Pajak dan KPK," ungkap Tito.
 
Peristiwa berawal pada Rabu (6/6) jam 14.00 WIB ketika KPK menangkap  tangan tiga orang, yaitu TH, JGB, dan HA di sebuah Rumah Makan Sederhana  di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Mereka diduga melakukan suap-menyuap.
 
"Yang bersangkutan (TH) datang sekitar jam 11.00 di rumah makan, duduk,  diserahkan uang yang dibungkus amplop cokelat. Tidak lama tim masuk  melakukan penangkapan," jelas Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
 
Menurut Johan, uang yang ditemukan saat penangkapan jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp280 juta.
 
Dijelaskan oleh Johan, penangkapan dilakukan karena diduga ada penerimaan uang yang dilakukan Tomy dari James. Di mana, diduga berkaitan dengan kepengurusan pajak.
 
Menurut informasi, James diduga perwakilan PT Bhakti Investama yang  merupakan perusahaan milik Hary Tanoesudibjo.

Kemudian, memberikan uang  Rp280 juta kepada Tommy terkait pengurusan pengembalian kelebihan  pembayaran pajak (restitusi) perusahaannya.
 
Namun, seharusnya Tommy menerima Rp340 juta. Namun, oleh James uang yang Rp60 juta disimpan di rumahnya. Sehingga, uang yang diberikan  hanya Rp280 juta.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon