Tomy Janji Akan Kooperatif dengan KPK
Senin, 18 Juni 2012 | 17:50 WIB
Kuasa Hukum tersangka kasus suap pajak Tomy Hendratno, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya akan kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat, KPK tengah mendalami kasus suap pajak yang diduga menyeret PT Bhakti Investama tersebut.
"Pada prinsipnya beliau sehat dan akan bersifat kooperatif," kata Tito di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/6).
Tetapi, ketika ditanya perihal wajib pajak yang ditangani oleh Tomy, Tito mengaku belum tahu karena materi pemeriksaan KPK belum sampai pada hal tersebut.
"Pemeriksaan belum sampai situ (wajib pajak) karena ada dua pemeriksaan yaitu pemeriksaan di Ditjen Pajak dan KPK," ungkap Tito.
Peristiwa berawal pada Rabu (6/6) jam 14.00 WIB ketika KPK menangkap tangan tiga orang, yaitu TH, JGB, dan HA di sebuah Rumah Makan Sederhana di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Mereka diduga melakukan suap-menyuap.
"Yang bersangkutan (TH) datang sekitar jam 11.00 di rumah makan, duduk, diserahkan uang yang dibungkus amplop cokelat. Tidak lama tim masuk melakukan penangkapan," jelas Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Johan, uang yang ditemukan saat penangkapan jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp280 juta.
Dijelaskan oleh Johan, penangkapan dilakukan karena diduga ada penerimaan uang yang dilakukan Tomy dari James. Di mana, diduga berkaitan dengan kepengurusan pajak.
Menurut informasi, James diduga perwakilan PT Bhakti Investama yang merupakan perusahaan milik Hary Tanoesudibjo.
Kemudian, memberikan uang Rp280 juta kepada Tommy terkait pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) perusahaannya.
Namun, seharusnya Tommy menerima Rp340 juta. Namun, oleh James uang yang Rp60 juta disimpan di rumahnya. Sehingga, uang yang diberikan hanya Rp280 juta.
Mengingat, KPK tengah mendalami kasus suap pajak yang diduga menyeret PT Bhakti Investama tersebut.
"Pada prinsipnya beliau sehat dan akan bersifat kooperatif," kata Tito di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/6).
Tetapi, ketika ditanya perihal wajib pajak yang ditangani oleh Tomy, Tito mengaku belum tahu karena materi pemeriksaan KPK belum sampai pada hal tersebut.
"Pemeriksaan belum sampai situ (wajib pajak) karena ada dua pemeriksaan yaitu pemeriksaan di Ditjen Pajak dan KPK," ungkap Tito.
Peristiwa berawal pada Rabu (6/6) jam 14.00 WIB ketika KPK menangkap tangan tiga orang, yaitu TH, JGB, dan HA di sebuah Rumah Makan Sederhana di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Mereka diduga melakukan suap-menyuap.
"Yang bersangkutan (TH) datang sekitar jam 11.00 di rumah makan, duduk, diserahkan uang yang dibungkus amplop cokelat. Tidak lama tim masuk melakukan penangkapan," jelas Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Johan, uang yang ditemukan saat penangkapan jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp280 juta.
Dijelaskan oleh Johan, penangkapan dilakukan karena diduga ada penerimaan uang yang dilakukan Tomy dari James. Di mana, diduga berkaitan dengan kepengurusan pajak.
Menurut informasi, James diduga perwakilan PT Bhakti Investama yang merupakan perusahaan milik Hary Tanoesudibjo.
Kemudian, memberikan uang Rp280 juta kepada Tommy terkait pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) perusahaannya.
Namun, seharusnya Tommy menerima Rp340 juta. Namun, oleh James uang yang Rp60 juta disimpan di rumahnya. Sehingga, uang yang diberikan hanya Rp280 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




