Haris Surahman Seharusnya Jadi Tersangka Kasus DPID

Selasa, 19 Juni 2012 | 18:38 WIB
SW
B
Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (19/6).
Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (19/6). (Antara)
Uang Rp5,5 miliar dari kader Partai Golkar itu dikembalikan lagi ke Wa Ode Nurhayati.

Terdakwa kasus korupsi Dana  Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyebutkan Haris Andi Surahman yang meminta alokasi dana DPID untuk beberapa kabupaten di Aceh seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab, mengakui Haris dan Syarif Achmad memang bertemu dengan kliennya di Restoran Pulau Dua Senayan  Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Keduanya meminta terdakwa agar mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Lebih lanjut dalam nota keberatannya yang disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6), penasihat hukum secara tidak langsung menyatakan seharusnya yang dijerat dalam perkara dugaan suap ini adalah Haris Surahman.

Sebab, rangkaian perbuatan korupsi mengarah kepada kader  Partai Golkar tersebut.

"Rangkaian perbuatan korupsi mengarah ke Haris Surahman. Tetapi, kenapa KPK justru antusias mengarah ke Wa Ode Nurhayati? Apa benar ada sinyalemen perkara ini untuk membungkam terdakwa dan sebagai sarana balas dendam akibat perbuatan terdakwa membongkar mafia anggaran di DPR?" ujar Nur Zaenab.

Nur Zaenab menjelaskan Haris tidak pernah memberikan Rp5,5 miliar kepada terdakwa terkait alokasi DPID di tiga Kabupaten.

Fakta yang sebenarnya, menurut klaim dia, Haris hanya menitipkan uang kepada staf Wa Ode Nurhayati yang bernama Sefa Yolanda dan tanpa sepengetahuan terdakwa.

Kemudian, lanjut Nur Zaenab, ketika penitipan uang tersebut diketahui terdakwa, uang tersebut diminta dikembalikan karena tidak jelas maksud dan tujuannya.

"Pengembalian uang jauh terjadi sebelum penyelidikan dan penyidikan perkara a quo," ungkap Nur Zaenab.

Karena itu, urai Nur Zaenab, jelas tidak ada penerimaan uang oleh Wa Ode Nurhayati dari Haris Surahman.

Demikian juga tidak ada penerimaan uang dari Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu senilai Rp750 juta untuk pengalokasian Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima  DPID.

"Dalam berkas perkara terdakwa bahkan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu tidak kenal dengan Wa Ode Nurhayati," ujar Wa Ode Nurhayati.

Seperti diketahui, dalam dakwaannya jaksa menganggap Nurhayati menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening No 102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon