Tak Tahan Difitnah, Yunarto Wijaya Lapor Polisi
Selasa, 23 April 2019 | 14:58 WIBJakarta, Beritasatu.com - Satu persatu Direktur Eksekutif lembaga survei yang merilis quick count melapor ke Bareskrim Polri. Mereka tak tahan menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun di media sosial.
Setelah Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, kini giliran Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, yang melaporkan sejumlah akun ke Bareskrim Polri.
"Hari ini sebenarnya saya menyelesaikan atau merampungkan laporan saya terkait pembuatan chat palsu yang disebarkan oleh beberapa akun baik Instagram, Facebook, maupun Twitter dan WhatsApp," kata Yunarto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Semua itu menurutnya sudah terjadi tiga hari sebelum pemilu. Yang paling mengganggu, menurut Yunarto, adalah saat nomor telepon miliknya diumbar kemana-mana. Selain itu, ada juga beberapa fitnah terkait chat palsu yang menampilkan seakan-akan dia membuat survei pesanan.
Siang tadi, Yunarto melaporkan akun twitter @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, dan
akun Facebook Ahmad Mukti Tomo. Ia melaporkan dengan pasal tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan Pasal 310 KUHP tentang fitnah.
"Setelah hasil quick count keluar, sampai sekarang, (chat palsu) itu diramaikan lagi. Bakan bahasa survei itu seakan-akan (dipelintir) dianggap menjadi quick count. Ini menganggu kehidupan pribadi dan kredibilitas lembaga saya," sambungnya.
Lebih jauh ini Yunarto mengaku, ini adalah upayanya agar pemilu bersih dari hoax dan bagaimana perdebatan terkait quick count dan survei, serta hasil real count nanti, tidak dipelintir dan diopinikan sebagai settingan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




