Rumah Demokrasi Ajukan Gugatan Uji Materi terhadap Pasal-Pasal UU Pemilu

Rabu, 24 April 2019 | 11:37 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Direktur Rumah Demokrasi, Ramdansyah.
Direktur Rumah Demokrasi, Ramdansyah. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Rumah Demokrasi mengajukan gugatan terhadap sejumlah ayat dan pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sidang perdana atas gugatan itu digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/4/2019) mulai pukul 11.00 WIB.

Koordinator Rumah Demokrasi, Ramdansyah mengatakan, pengajuan gugatan uji materi UU Pemilu dengan perkara nomor 29/PUU-XVII/2017 diajukan dirinya bersama penguji lain, Heriyanto. Mereka akan menguji sejumlah pasal dan ayat dalam UU Pemilu terhadap UUD 1945.

"Saya bersama Heriyanto akan mengawal partai yang tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4% setelah penetapan KPU, tetap dapat diikutkan dalam sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK," ujar Ramdansyah dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Dikatakan, Pasal 473 Ayat 2 UU Pemilu tidak membuka ruang perselisihan hasil berupa perselisihan ambang batas dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih.

Pasal lain yang diuji Heriyanto dan Ramdansyah adalah pasal yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di internal partai terkait pengajuan gugatan PHPU yang hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dalam hal ini ketua umum dan sekjen partai.

"Pasal 474 Ayat 1 tidak memberikan peluang calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengajukan langsung tanpa harus meminta tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal. Padahal, pengalaman pemilu-pemilu legislatif sebelumnya, banyak caleg yang memperselisihkan perolehan suara caleg lain dalam partai yang sama," kata dia.

Sementara, gugatan uji materi lain yang diajukan Rumah Demokrasi adalah pasal-pasal yang salah rujukan pasal (Pasal 523, Pasal 488), pasal yang memiliki substansi yang sama (Pasal 521 dengan Pasal 523 dan Pasal 533 dengan Pasal 516), dan Pasal 284 yang tidak mengatur politik uang untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Pasal-pasal bermasalah yang kami ajukan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Lalu, bertentangan juga dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," kata Ramdansyah.

Selain itu, pasal-pasal UU Pemilu itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Lalu, bertentangan juga dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

"Petitum yang diminta para pemohon terkait sejumlah pasal tersebut adalah konstitusional bersyarat dan pencabutan pasal-pasal terkait karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ramdansyah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon