Untuk Ketiga Kali, KPK Buka Seleksi Sekjen

Rabu, 24 April 2019 | 13:17 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya membuka proses seleksi untuk mengisi posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Dalam dua kali seleksi sebelumnya, KPK gagal mendapatkan sekjen definitif.

"KPK kembali mencari tiga orang kandidat yang akan diusulkan pada Presiden untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Jenderal KPK melalui program 'Indonesia Memanggil'," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (24/4/2019).

Dalam proses seleksi kali ini KPK membuka kesempatan pada WNI yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) ataupun bukan ASN. Terpenting, calon Sekjen KPK memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Posisi ini memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia, hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat," tegas Febri.

Diketahui, KPK telah dua kali menggelar seleksi untuk posisi Sekjen. Dalam seleksi terakhir, terdapat enam kandidat yang mengikuti tahap wawancara dengan pimpinan KPK pada 7 Januari 2019.

Keenam kandidat tersebut terdiri dari Sekda Pemprov Kalbar, Muhammad Zeet Hamdy Assovie; advokat, dosen dan mantan Direktur Utama Perum Peruri, Prasetyo; mantan Plt Asisten Kepala UKP3R, Roby Arya Brata; mantan Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty; mantan Direktur Keuangan PT Pelindo III dan mantan Komisaris Utama PT Portek Indonesia, U Saefuddin Noer; serta Guru Besar Universitas Hasanuddin dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LH dan Kehutanan, Winarni Dien Monoarfa.

Namun, Panitia Seleksi memutuskan keenam kandidat tersebut dinyatakan gagal.

Dengan demikian, KPK belum memiliki sekjen definitif sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018. KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja. Saat ini, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK.

Sekjen KPK bertugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon