Penyidikan Tuntas, DW Akan Disidang di Tipikor Jakarta
Rabu, 20 Juni 2012 | 01:19 WIB
Dhana tidak lagi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung melainkan sudah dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak Senin.
Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tahap selanjutnya adalah pembuatan surat dakwaan di Kejari yang segera diikuti oleh persidangan.
"Pelimpahan tahap dua sudah pada Senin (18/06) kemarin. Dia nanti akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman, di Jakarta, Selasa (19/6).
Adi menjelaskan Dhana tidak lagi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung melainkan sudah dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak Senin kemarin, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor Print-173/0.1.14/Ft/06/2012 tanggal 18 Juni 2012.
"Penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari. Terhitung dari 18 Juni sampai 7 Juli 2012," ungkap Adi.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil. Kejaksaan Agung untuk sementara menyita kekayaan Dhana yang mencapai Rp 18 miliar.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta dikenakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tahap selanjutnya adalah pembuatan surat dakwaan di Kejari yang segera diikuti oleh persidangan.
"Pelimpahan tahap dua sudah pada Senin (18/06) kemarin. Dia nanti akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman, di Jakarta, Selasa (19/6).
Adi menjelaskan Dhana tidak lagi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung melainkan sudah dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak Senin kemarin, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor Print-173/0.1.14/Ft/06/2012 tanggal 18 Juni 2012.
"Penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari. Terhitung dari 18 Juni sampai 7 Juli 2012," ungkap Adi.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil. Kejaksaan Agung untuk sementara menyita kekayaan Dhana yang mencapai Rp 18 miliar.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta dikenakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




