Meski Belum Sempurna, Pemilu Berjalan Baik

Senin, 29 April 2019 | 22:15 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Hendardi.
Hendardi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 adalah pemilu serentak pertama yang diadakan di Indonesia setelah sebelumnya terjadi pemisahan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg). Di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, secara teknis pemilu serentak telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang.

Perbaikan-perbaikan yang bisa dilakukan mulai soal beban kerja penyelenggara, korban jiwa dan hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg berkualitas, karena konsentrasi pemilih terpusat pada pilpres.

"Secara umum, pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan hukum yang telah didesain oleh para penyelenggaran negara. Ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia, baik sepanjang proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPU daerah dan KPU pusat, hingga ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Dikatakan Hendardi, harus diakui bahwa terdapat beberapa persoalan dalam pilpres, tetapi itu bersifat partikular dan kasuistik. Sehingga, ujar Hendardi, hal itu tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara.

Sebagian besar komplain atas pilpres dan peristiwa yang dilaporkan telah direspons oleh KPU dan Bawaslu. Generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil pemilu jelas merupakan kekeliruan dalam menilai pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia.

Kampanye penolakan atas hasil piplres yang dilakukan oleh beberapa pihak, menurut Hendardi, adalah ekspresi kritis yang berlebihan. Sebab, seluruh saluran penyelesaian demokratis telah tersedia. "Patut diingat, tidak ada instrumen hukum, konstitusi, dan kelembagaan apa pun yang bisa membatalkan penyelenggaraan pemilu, kecuali mempersengketakan hasil pemilu melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Hendardi.

Ditegaskan, berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip pemilu berintegritas, hendaknya didokumentasikan, dikaji, dan didiskusikan guna perbaikan hukum pemilu ke depan. "Termasuk, desain pemilu legislatif yang terpisah dari pilpres, sistem penghitungan pemilu legislatif yang meminimalisasi kecurangan antar-caleg, baik dalam satu partai maupun antarpartai, dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya," tuturnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon