KPU: Jumlah KPPS Meninggal Dunia Jadi 318 orang

Selasa, 30 April 2019 | 11:00 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu, 28 April 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019.
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu, 28 April 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas kembali bertambah. Hingga Selasa (30/4) pagi, kata Arif, ada 318 yang meninggal dunia dan yang sakit sebanyak 2.232 orang.

"Kami menyampaikan update data per 30 April 2019 pukul 08.00 WIB adalah petugas KPU yang wafat sebanyak 318 orang, yang sakit sebanyak 2.232 dan yang terkena musibah sebanyak 2.550 orang," ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Pemerintah Setuju Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia Rp 36 Juta.

Jumlah tersebut berasal dari 34 provinsi. Menurut KPU, penyebab musibah tersebut karena kelelahan, kecelakaan, stres karena tekanan dan beban kerja yang banyak.

Hingga Selasa pagi, penyelenggara pemilu yang meninggal terbanyak di Jawa Barat sebanyak 89 orang, disusul Jawa Timur 39 orang, Jawa Tengah 31 orang, Banten 21 orang, Sumatera Utara 12 orang, DKI Jakarta 11 orang, Lampung, Riau Kalimantan Barat masing-masing 10 orang.

Sementara yang sakit terbanyak di Jawa Barat sebanyak 260 orang, disusul Jawa Tengah 246 orang, Sulawesi Selatan 191 orang, NTB 182 orang, Aceh 125 orang, Jambi 117, Lampung 112 orang, dan Sulawesi Tengah 111 orang.

Sebagaimana diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon