Bea Cukai Sita Ribuan Barang Elektronik Senilai Rp 61,8 Miliar
Selasa, 30 April 2019 | 20:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kementerian/Lembaga lain menggagalkan penyelundupan puluhan ribu barang elektronik senilai Rp 61,8 miliar. Barang elektronik tersebut di antaranya, laptop, handphone, tablet, dan iPad.
"Pada April 2019 kami telah menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu telepon genggam, laptop dan tablet. Ini penindakan kedua kali di mana yang pertama kita lakukan pada Sabtu (20/4/2019), yang kedua itu Jumat (26/4/2019). Semua dengan nilai kurang lebih Rp61,86 miliar," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Mardiasmo merinci, pihaknya telah menyita 27.732 handphone, 135 tablet, 1.342 laptop dan 90 alat elektronik lain sehingga total ada 22.299 barang elektronik.
Puluhan ribu barang elektronik tersebut merupakan hasil dua penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai pada Sabtu dan Jumat lalu di dua lokasi berbeda. Dua titik itu berada di Duri Kepa, Jakarta Barat serta Kepulauan Riau.
Untuk penindakan di Jakarta Barat, Bea Cukai berhasil menyita 18.920 unit perangkat elektronik berupa telepon genggam, tablet dan laptop senilai Rp 54,6 miliar. Sedangkan di Kepulauan Riau, pihaknya mengamankan 98 karton berisi 3.279 telepon genggam senilai Rp 7,2 miliar.
Mardiasmo mengatakan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan upaya kerja sama pihaknya dengan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Kementerian Perhubungan.
"Jadi ini merupakan sinergi bersama," kata Mardiasmo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




