Ramadan, Tempat Hiburan di Bogor Wajib Tutup
Jumat, 3 Mei 2019 | 13:06 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tentang penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya terhitung pada 5 Mei-8 Juni 2019 dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1.440 Hijriah/2019.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor, Dadang Sugiarta mengatakan, dalam meningkatkan kekhidmatan ibadah umat Islam di bulan Ramadan, Pemkot Bogor mengeluarkan SK Wali Kota mengenai penutupan sementara tempat hiburan.
"Kita sudah komitmen untuk menjaga bulan Ramadan dan mereka (pelaku usaha) bersedia mengikuti apa yang sudah diputuskan Pemkot Bogor," ujar Dadang Sugiarta di Bogor, Kamis (2/5/2019).
Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Hanafi menambahkan, keputusan ini sudah dilaksanakan setiap tahun. Keputusan ini juga semata-mata untuk menjaga stabilitas ekonomi, keamanan dan kenyamanan.
"Keputusan ini demi menjaga toleransi beragama. Jika dilanggar ada sanksi dan ada mekanismenya," jelas Dadang Sugiarta.
Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkot Bogor yang membuat surat keputusan terkait penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan. "Ini bagian upaya kami menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif," terang Fajar Hari Kuncoro.
Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder untuk meminimalisir konflik yang timbul saat pelaksanaan ibadah puasa. "Kami mengajak seluruh stakeholder menciptakan suasana yang sejuk," kata Fajar Hari Kuncoro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




