Penyelenggara Pemilu Meninggal, Pemberian Santunan Diupayakan Sebelum 22 Mei
Jumat, 3 Mei 2019 | 23:36 WIBJakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya mengupayakan pemberian santunan untuk penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimpa musibah saat bertugas, sebelum tahapan pemilu selesai. Menurut Arief, santunan tersebut direncanakan sudah diberikan kepada semua penyelenggara sebelum tanggal 22 Mei 2019.
"Pokoknya kita Ingin secepatnya lah ya, jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, santunanya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 (Mei)," kata Arief usai memberikan santunan ke salah satu anggota KPPS yang meninggal dunia di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).
Arief mengatakan, pemberian santunan sudah dimulai hari ini, Jumat (3/5/2019) dan secara simbolis diberikan secara tunai kepada keluarga dari empat anggota KPPS yang meninggal dunia di Jakarta dan Tangerang Selatan.
KPU, kata Arief, meminta penyelenggara pemilu atau keluarganya untuk menyiapkan rekening agar mempercepat proses penyaluran dana santunan.
"Nanti akan kami minta mereka mempersiapkan rekening yang memang berhak untuk menerima santunan yang akan diberikan," ujar Arief.
KPU dan jajarannya sedang melakukan verifikasi data penerima santunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat menjadi penerima.
Bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, bagi yang cacat permanen mendapatkan Rp 36 juta, yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




