Joko Driyono Tidak Ajukan Eksepsi Soal Dakwaan

Senin, 6 Mei 2019 | 19:58 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Joko Driyono, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kasus dugaan memasuki garis polisi, mengambil dan merusak barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Sesuasi JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin, bertanya apakah Jokdri -panggilan akrab Joko Driyono- memahami isi dakwaan. Jokdri pun mengatakan, mengerti.

Selanjutnya, Kartim menyampaikan, apakah Jokdri keberatan dengan dakwaan JPU. "Apakah Anda keberatan secara eksepsional atau akan diserahkan kepada penasihat hukum?" kata Kartim kepada Jokdri.

"Izin yang mulia, saya serahkan ke penasihat hukum," jawab Jokdri.

Merespon hal itu, penasihat hukum Jokdri, Abdanial Malakan mengatakan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim Kartim kemudian menanyakan kepada JPU kapan bisa menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Sejurus kemudian, disepakati sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar, Kamis (9/5) mendatang.

"Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan, maka majelis akan memeriksa pokok perkara langsung yaitu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis tanggal 9 Mei 2019," kata Kartim.

Kartim menuturkan, karena pemeriksaan saksi cukup padat kemungkinan ke depannya persidangan akan digelar dua kali dalam satu pekan.

"Karena pemeriksaan saksi sangat padat, bisa seminggu dua kali. Demikian pemeriksaan terhadap terdakwa ditunda hingga memeriksa pokok perkara, Kamis tanggal 9 Mei 2019. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi," tandas Kartim yang kemudian mengetuk palu.

Sementara itu, ketika ditanya mengapa tidak mengajukan nota keberatan, Abdanial tidak menjelaskan secara rinci. Namun, dia mengaku akan memberikan pembelaan secara profesional pada persidangan.

"Kalau dari kami intinya, kami melakukan pembelaan secara profesional, kita ikuti saja proses hukumnya, sesederhana itu sih. Itu haknya JPU (soal dakwaan). Nanti kita sampaikan pembelaannya pada persidangan," kata Abdanial usai persidangan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon