Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bogor Belum Rampung

Selasa, 7 Mei 2019 | 15:21 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten di Hotel Olimpic, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 7 Mei 2019.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten di Hotel Olimpic, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 7 Mei 2019. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor, Beritasatu.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Bogor belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor berusaha menyelesaikan di akhir batas rekapitulasi Selasa (7/5/2019).

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, seharusnya pleno tingkat kabupaten direncanakan selesai enam hari terhitung pada Rabu (1/5/2019) dan selesai Senin (6/5/2019). Namun, rencana tersebut tidak sesuai lantaran PPK di Cibinong yang memiliki jumlah TPS terbanyak tidak mampu menyelesaikan rekapitulasinya.

"Hingga Senin (6/5) malam baru 39 dari 40 kecamatan, minus Cibinong. Jadi kami memaksimalkan hingga hari terakhir batas mereka waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota hari ini," kata Ummi Wahyuni di Hotel Oplimpic, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (7/5/2019).

Persoalan lain sebut Ummi, yakni adanya aduan dari caleg tentang perpindahan suara yang harus dikoreksi di Kecamatan Sukaraja sehingga memperlambat proses rapat pleno.

"Iya permasalahan perpindahan suara mereka mengajukan ke Bawaslu, nah pada saat rekapitulasinya berlangsung dapat rekomendasi dari Bawaslu. Akhirnya rekom itu merekapitulasi ulang membalikkan suara disaksikan Bawaslu, saksi, dilakukan koreksi bersama jadi langsung diperbaiki saat itu juga sehingga memperlambat," ungkap Ummi Wahyuni.

Ummi menjelaskan, tidak menjadi masalah jika rapat pleno diskors selama sehari, mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu tanggal 8-12 Mei 2019.

"Sesuai surat edaran dari KPU RI diperbolehkan walaupun tahapannya sampai ditanggal 5 untuk kecamatan, tetapi ada perpanjangan sampai batas akhir dari tahapan rekapitulasi ditingkatan kabupaten, nanti baru kita naikkan ke provinsi dengan kurun waktu tanggal 8 sampai 12 Mei," tandas Ummi Wahyuni.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon