Jadi Tersangka Suap, Bupati Solok Selatan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 8 Mei 2019 | 05:07 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal pihak kepolisian, keluar dari rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di jalan Mataram, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019). Lima petugas KPK menggeledah rumah tersebut dan membawa keluar dua koper dan satu tas sandang.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal pihak kepolisian, keluar dari rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di jalan Mataram, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019). Lima petugas KPK menggeledah rumah tersebut dan membawa keluar dua koper dan satu tas sandang. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan yang menjerat keduanya sebagai tersangka.

"Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan ke depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka selama enam bulan berlaku sejak 3 Mei 2019. Dengan demikian, Muzni dan Yamin dipastikan tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga November 2019.

Diketahui, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan. Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

"KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi di sektor infrastuktur karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal," ungkap Basaria.

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp 315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.

"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima kepala daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan," kata Basaria.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Muzni telah mengembalikan uang sebesar Rp 440 juta kepada KPK. Uang yang diduga suap tersebut dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

"KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dlproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," tegas Basaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya,, Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon