Bawaslu Bantah Berita KPU Kabupaten Bekasi Meninggal

Rabu, 8 Mei 2019 | 16:19 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi Pemilu 2019.
Ilustrasi Pemilu 2019. (AFP)

Bekasi, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan, kabar yang menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin meninggal dunia saat rapat pleno adalah hoax atau tidak benar.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Cikarang, Rabu (8/5/2019) mengatakan, saat ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu dalam kondisi sehat.

"Beliau sehat dan sekarang sudah dipindahkan ke ruang perawatan. Saat ini teman-teman dari KPU dan Bawaslu juga sedang membesuk beliau," ungkap Akbar.

Akbar meminta segenap masyarakat untuk meneliti dan mencermati setiap berita yang beredar, tidak serta merta membenarkan kabar tersebut.

"Saya rasa masyarakat sudah cerdas, namun terhadap berita dan kabar hoax seperti ini harus lebih teliti lagi, jangan mudah percaya isi berita yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Dia mengakui, kondisi kesehatan Jajang belakangan memang memburuk dan puncaknya terjadi saat pleno penghitungan suara di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rangas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, semalam.

"Sekitar pukul 19.00 tadi malam beliau pingsan dan langsung dilarikan ke RSUD Cibitung," katanya.

Berdasarkan cerita yang disampaikan Jajang kepadanya, Jajang mengaku kalau dirinya kurang istirahat. Dari hari pertama pelaksanaan pleno hingga hari keempat, ia selalu pulang ke rumah pada pukul 06.00 dan kembali lagi ke kantor pada pukul 09.00 WIB.

"Dan semalam sebelum magrib semakin terlihat bahwa kondisi beliau sangat lemah, terlihat dari raut wajahnya yang pucat," ungkapnya.

Setelah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit, saat ini kondisi Ketua KPUD Kabupaten Bekasi itu berangsur-angsur membaik, namun memerlukan istirahat cukup agar dapat pulih kembali secepatnya.

"Kita doakan bersama agar beliau lekas sembuh. Saat ini posisinya masih di rumah sakit, belum diperbolehkan pulanf karena harus istirahat penuh selama masa pemulihan," taegas Akbar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon