Pasal Makar ke Sejumlah Tokoh Telah Disalahgunakan
Senin, 13 Mei 2019 | 23:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai pasal makar yang dikenakan kepada sejumlah tokoh, bukan untuk kepentingan keamanan negara.
Ray mengatakan di Jakarta, belum lama ini, tuduhan makar merupakan upaya membungkam oposisi dan pengkritik pemerintah.
Terkait hal ini Ray mengaku prihatin. Sebab pasal makar seolah diobral terhadap semua orang. Menurut Ray, kata makar berarti mengarah pada sebuah tindakan bukan sekadar ucapan.
Tindakan makar yang dimaksud, tambah Ray, juga tentu memiliki kadar atau tingkatan tertentu. Seperti menjatuhkan kekuasaan pemerintah yang sah.
Karena itu Ray meminta kasus makar seperti yang dituduhkan pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen dan advokat Eggi Sudjana ditinjau kembali.
Sebelumnya Kivlan dan Aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Sementara penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




