Tomy Laporkan Uang Suap sebagai Gratifikasi ke KPK
Kamis, 21 Juni 2012 | 14:58 WIB
Tomy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, melaporkan uang suap yang diterimanya sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tomy melaporkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya, Tito Hanata Kusumah, yang hari ini mendatangi kantor KPK dengan membawa surat dengan tulisan tangan Tommy.
"Surat saya akan masukan ke penerimaan surat KPK sebagai laporan dari Tommy," kata Tito di kantor KPK, Kamis (21/6).
Menurut Tito, uang Rp280 juta yang disangkakan oleh KPK sebagai suap memuluskan restitusi pajak PT Bhakti Investama merupakan uang pelunasan utang James Gunarjo.
Tomy, kata Tito, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) wajib melaporkan setiap penerimaan hadiah dari pihak lain.
Secara rinci, Tito mengatakan dari Rp280 juta tersebut, sebanyak Rp100 juta merupakan pelunasan utang. Sementara Rp180 juta sisanya merupakan pemberian dari James yang dinilai sebagai gratifikasi.
"Laporan ini untuk memenuhi pasal 12 b dan 12 c Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TH memohon dapat mengisi formulir gratifikasi di KPK," kata Tito.
Soal utang, Tito menjelaskan enggan menjelaskan secara lebih mendetail. "Untuk permasalahan pribadi yang akan beliau ungkap di dalam persidangan. Dan saya juga akan mempertimbangkan klien saya untuk mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan korban)," kata Tito.
Pada Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunarjo.
Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Tomy melaporkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya, Tito Hanata Kusumah, yang hari ini mendatangi kantor KPK dengan membawa surat dengan tulisan tangan Tommy.
"Surat saya akan masukan ke penerimaan surat KPK sebagai laporan dari Tommy," kata Tito di kantor KPK, Kamis (21/6).
Menurut Tito, uang Rp280 juta yang disangkakan oleh KPK sebagai suap memuluskan restitusi pajak PT Bhakti Investama merupakan uang pelunasan utang James Gunarjo.
Tomy, kata Tito, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) wajib melaporkan setiap penerimaan hadiah dari pihak lain.
Secara rinci, Tito mengatakan dari Rp280 juta tersebut, sebanyak Rp100 juta merupakan pelunasan utang. Sementara Rp180 juta sisanya merupakan pemberian dari James yang dinilai sebagai gratifikasi.
"Laporan ini untuk memenuhi pasal 12 b dan 12 c Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TH memohon dapat mengisi formulir gratifikasi di KPK," kata Tito.
Soal utang, Tito menjelaskan enggan menjelaskan secara lebih mendetail. "Untuk permasalahan pribadi yang akan beliau ungkap di dalam persidangan. Dan saya juga akan mempertimbangkan klien saya untuk mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan korban)," kata Tito.
Pada Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunarjo.
Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




