Polisi Telaah Laporan Dugaan Makar oleh Amien Rais, Rizieq, dan Bachtiar Nasir

Rabu, 15 Mei 2019 | 14:06 WIB
BM
AB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: AB
Amien Rais.
Amien Rais. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Amien Rais dan kawan-kawan terkait kasus dugaan makar. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari laporan tersebut dan melakukan penyelidikan

"Namanya laporan polisi kita terima. Masih dipelajari oleh penyidik, dilakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dikatakan Argo, penyidik nanti akan melakukan klarifikasi, termasuk menganalisis apakah laporan itu memenuhi unsur pidana.

"Nanti ada klarifikasi terkait laporan tersebut. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ungkap Argo.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Amien Rais, Rizieq Syihab, dan Bachtiar Nasir, terkait kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Laporan Dewi tercatat dalam nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019, terkait Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon