Andalkan Printout Berita, Laporan BPN Ditolak Bawaslu
Senin, 20 Mei 2019 | 15:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bawaslu telah menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019. BPN menuduh bahwa Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran TSM untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa salah satu alasan Bawaslu menolak laporan BPN tersebut karena buktinya tidak kuat. Bahkan, kata Ratna, BPN hanya menyampaikan laporan berdasarkan bukti printout berita dari media online.
"Laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis," ujar Ratna dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan laporan BPN di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Menteng, Jakarta, Senin (20/5).
Bawaslu, kata Ratna, menilai bukti-bukti yang disampaikan BPN tidak memenuhi syarat yang menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
"Bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum," ungkap Ratna.
Bawaslu memutuskan dua laporan terkait dugaan pelanggaran TSM oleh Jokowi-Ma'ruf. Pertama, laporan BPN atas nama Djoko Santoso dan Hanafi Rais dan kedua laporan atas nama Dian Fatwa. Bawaslu menolak kedua laporan tersebut karena bukti-bukti yang disampaikan tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran TSM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




