Polisi Masih Tunggu Amien Rais untuk Bersaksi

Senin, 20 Mei 2019 | 16:45 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi masih menunggu kehadiran Amien Rais untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Apabila Amien tidak datang, penyidik bakal melayangkan panggilan kedua.

"Pak Amien Rais diagendakan hari ini, Senin 20 Mei 2019, jam 10.00 WIB. Tapi sampai saat ini, kami masih menungu sampai sore. Yang bersangkutan belum hadir, kita belum mendapatkan konfirmasi kenapa sampai sekarang belum hadir," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Tapi kami yakin sebagai seorang negarawan, pemimpin bangsa ini, saya yakin akan patuh hukum. Nanti kita tunggu saja, kapan yang bersangkutan hadir sebagai saksi pak Eggi Sudjana."

Argo menyampaikan, apabila Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

"Pertama (panggilan pertama). Nanti kalau tidak hadir penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua," kata Argo.

Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019). Alasan penahanan karena subyektifitas penyidik agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.

Sementara itu, Eggi melalui kuasa hukumnya, telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 51/pid/pra/2019/PN Jaksel. Rencananya, sidang praperadilan akan digelar tanggal 29 Mei mendatang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon