Polisi Tahan Lieus Sungkharisma

Selasa, 21 Mei 2019 | 12:09 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Lieus Sungkharisma ditangkap polisi.
Lieus Sungkharisma ditangkap polisi. (B1/Bayu Marhaenjati)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik telah menahan tersangka Lieus Sungkharisma, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, selama 20 hari ke depan, di Mapolda Metro Jaya.

"Dia tersangka, kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019).

Dikatakan Argo, penyidik belum menerima surat terkait permohonan penangguhan penahanan. "Kita belum mendapatkannya," ungkapnya.

Argo menyampaikan, setelah penyidik melakukan pendekatan, Lieus akhirnya mau memberikan keterangannya sebagai tersangka.

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak-teriak tidak akan ngomong ya, dan nggak akan makan ya, jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," kata Argo.

Menurut Argo, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Lieus untuk menggali keterangan terkait dugaan ujaran kebencian dan makar.

"Kita juga memberikan hak-hak tersangka, misalnya dia lelah kita lanjutkan besoknya. Jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," tandas Argo



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon