Ini Alasan KPU Tetapkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei

Rabu, 22 Mei 2019 | 15:31 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Viryan menjelaskan sejumlah alasan mengapa KPU menetapkan hasil Pemilu 2019 sebelum tanggal 22 Mei 2019. Pertama, kata Viryan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan waktu paling lama 35 hari sejak hari pemungutan suara kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu.

"Mengapa bukan tanggal 22 Mei, itu kan batas akhir. Kalau bisa lebih awal ya lebih baik nggak apa-apa. Kalau nanti selesainya pas tanggal 22 Mei tengah malam, itu nanti bisa dilihatnya lain lagi," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Kedua, kata Viryan, penetapan hasil Pemilu 2019 merupakan satu kesatuan dengan proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019. Ketika proses rekapitulasi tingkat nasional selesai dan rampung, kata dia, maka KPU langsung menetapkan hasil perolehan suara peserta pemilu.

"Kemudian, kenapa langsung ditetapkan, bunyi PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, itu bunyinya, rekap dan penetapan hasil penghitungan suara, jadi dia satu kesatuan. Kita bukan terburu-buru, atau tergesa-gesa, kita mengalir saja," terang dia.

Ketiga, KPU tidak menetapkan hasil pemilu secara diam-diam atau tertutup. Menurut Viryan, meskipun penetapan dilakukan pada waktu dinihari, tetapi banyak pihak yang ikut dan terlibat dalam proses penetapan hasil pemilu tersebut.

"Dan penetapan di waktu tersebut bukan hanya sekarang, pada Pemilu 2014 penetapan hasil pemilunya jelang tengah malam, yaitu kurang lebih pukul 23.30 WIB. Itu juga jelang tengah malam. Yang mengatakan dulu tidak begitu, itu informasinya keliru atau sudah agak-agak lupa, kita perlu mengingatkan bahwa dulu pun seperti demikian," tutur dia.

Viryan menegaskan sejak awal tahapan pemilu serentak 2019, KPU sudah transparan dan terbuka. Termasuk pada saat proses penetapan hasil Pemilu dihadiri para saksi peserta pemilu.

"Ini bukan satu proses yang tertutup Insyallah KPU bekerja dengan semangat terbuka. Dan rekamannya hadir, dan proses tersebut beberapa media meliput langsung. Artinya maknanya sebagian tidur tapi sebagian mengikuti kegiatan kami. Itu terbukti paling tidak dari postingan di Facebook, di medsos, baik sifatnya menerima atau menolak, setidaknya adalah meskipun ditetapkan dinihari, tetapi publik mengikuti," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon