Alasan UU Perlindungan Data Pribadi Mutlak Dibutuhkan
Rabu, 22 Mei 2019 | 21:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyusun draft Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Saat ini, draft tersebut sudah diharmonisasi oleh pihak Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. Bahkan, draft tersebut juga sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, pemerintah telah menginisiasi kehadiran UU PDP sejak 2015. Kehadiran UU PDP dinilai penting, untuk menyatukan semua aturan terkait data pribadi yang ada di berbagai sektor. Pasalnya, selama ini setiap sektor memiliki aruran masing-masing terkait data pribadi. Misalnya, di sektor telekomunikasi, kesehatan dan lainnya.
"Pemerintah sendiri merasa ada beberapa UU yang isinya sebetulnya konflik satu sama lain. Atau bisa diterjemahkan dengan satu UU berbeda diterjemahkan oleh UU yang lain. Sudah saatnya kita mempunyai satu UUyang menyatukan semua yang sudah tertabrakan, bahkan berserakan mengenai kontek PDP-nya. Jadi harus ada satu UU, yaitu UU PDP untuk menyatukan semua yang berserakan tersebut," kata Rudiantara saat di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Selain itu, lanjut Rudiantara, kehadiran UU PDP juga, karena melihat fakta yang terjadi di lapangan, yang mana data pribadi bisa dipertukarkan antar institusi, industri maupun lembaga. Demi melindungi data pribadi seseorang, maka kehadiran UU PDP mutlak dibutuhkan.
"Secara taktis sebetulnya, mengapa kita harus mengatur, meregulasi data? Karena data sekarang harus dipertukarkan. Kalau data tidak dipertukarkan, kita mungkin tidak perlu membuat UU PDP. Contoh, telekomunikasi selama dipegang oleh operator dan pelanggannya, hanya dua pihak itu yang berkepentingan terhadap data, call data record saya dipegang oleh operator maupun saya sendiri melalui tagihannya. Mungkin kita tidak perlu, tapi karena harus dipertukarkan, maka harus ada aturannya," ujar Rudiantara.
Tak hanya itu, di sektor kesehatan juga terjadi hal yang sama. Rudiantara mencontohkan, ketika seseorang mempunyai suatu penyakit, ditangani oleh dokter spesialis A, ternyata dia (pasien) ada komplikasi, dia membutuhkan spesialis B. Kalau tidak diatur bahwa data itu boleh dipertukarkan, dipindahkan kepada spesialis, konsekuensinya adalah orang tersebut tidak bisa di addres masalah kesehatan.
"Itu contoh kecil. Prakteknya sih, orang yang bersangkutan menyerahkan datanya, tapi kita tidak perlu lagi melalui proses yang begitu, proses otomatis bahwa data tersebut boleh dipertukarkan. Memang konsep awalnya adalah data tersebut boleh dipindahkan dengan persetujuan seijin dari orang yang punya data. Nah, kalau itu yang terjadi, bayangkan, karena kita harus mempertukarkan data. Tadi baru sektor kesehatan, belum sektor perdagangan, e-commerce dan lain sebagainya," ungkap Rudiantara.
Di sisi lain, lanjut Rudiantara, kehadiran UU PDP juga karena keprihatian terhadap tingkat kesadaran masyarakat yang masih rebdah. Misalnya, ketika memiliki akun di media sosial, maupun di perbankan, pengguna jarang untuk melakukan pembaharuan passward maupun langkah-langkah antsipatif lainnya, untuk melindungi data-data pribadinya.
"Bukan hanya itu, karena saya prihatin perilaku masyarakat masyarakat Indonesia tentang, hal-hal yang berkaitan, katakanlah siapa yang punya akun Gmail atau Yahoo? Kapan upgrade akun tersebut? 10 tahun? Kapan ganti password? Tidak pernah. Kita punya rekening di Bank, tabungan, ada kartu ATM. Siapa yang terakhir ganti pin? Gak ada. Kita transaksi uang, ambil uang, apakah ditanya, apa kamu ganti pin? Gak ada gitu loh," tandas Rudiantara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




