Tim Hukum BPN Tak Akan Umbar Strategi Menangi Perkara Pilpres 2019
Jumat, 24 Mei 2019 | 16:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam perkara gugatan kecurangan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Nikolay Apriliando menyatakan tak akan mengumbar strategi dalam memenangkan perkara di MK. Bukti-bukti serta dalil perkara akan dibuka semua di sidang mejelis hakim MK.
"Mengenai bukti-bukti nanti kita lihat bersama di MK," ujar Nikolay dalam konferensi pers di di Kediaman Prabowo Jl Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Nikolay juga mengapresiasi langkah capres 02 dalam rangka mengawal hak suara rakyat. Hal itu juga dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat.
"Nanti di MK akan kita buka semua. Namanya stategi masa kita umbar," katanya.
Tim hukum BPN akan mendaftarkan gugatan berbagai kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB. BPN secara resmi menunjuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Hukum di MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




