Tak Hanya Sjamsul Nursalim, KPK Bidik Bank Lain di Kasus BLBI

Jumat, 24 Mei 2019 | 22:04 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Tak hanya BDNI milik Sjamsul Nursalim, KPK juga membidik bank-bank dan pengusaha lain yang mendapat SKL BLBI.

"Mudah-mudahan ada kasus baru yang muncul dari situ (BLBI). Mudah-mudahan ada bank lain. Kalau kemarin bank BDNI, mudah-mudahan ada bank lain," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di sela Buka Puasa Bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Meski demikian, Agus Rahardjo mengakui penanganan bank lain terkait BLBI masih memerlukan waktu yang lama. Agus menduga, kasus tersebut akan menjadi warisan bagi pimpinan KPK jilid V mendatang. "Tapi mungkin tidak sempat di zaman kami," kata Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya telah berupaya menuntaskan kasus ini. Bahkan, kata Agus baru di era Pimpinan KPK Jilid IV, kasus ini tersentuh hingga dibawa ke pengadilan yang menyatakan Syafruddin bersalah. Bahkan, Agus meyakini, dalam waktu dekat terdapat pihak lain yang akan diproses hukum terkait kasus ini. Namun, Agus tak menyebut secara rinci pihak tersebut. "BLBI paling tidak sudah ada yang dihukum pada waktu zaman kita. Ya sekarang masih berjalan. Rasanya sebelum kami meninggalkan sini rasanya ada satu lagi yang masuk proses hukum berikutnya. Mungkin itu," kata Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menegaskan, penuntasan kasus-kasus lama, termasuk BLBI merupakan prioritas Pimpinan KPK jilid IV yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2019 mendatang. Pihaknya terus menyisir perkara dari warisan pimpinan sebelumnya maupun dari amar putusan perkara yang telah inkracht untuk dikembangkan pada pihak lain yang disebut terlibat. Agus optimistis tunggakan kasus-kasus lama ini akan jauh lebih sedikit saat dirinya bersama pimpinan KPK Jilid IV lainnya mengakhiri masa jabatan. "Mudah-mudahan sebelum kami meninggalkan (KPK) insya Allah semakin sedikit (tunggakan kasusnya)," harap Agus Rahardjo.

KPK sebelumnya diketahui sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Namun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim berulang kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI. Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004. Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah menandatangani surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Di tingkat banding, Majelis Hakim PT DKI memperberat hukuman Syafruddin. Hukuman Syafruddin yang semula 13 tahun pidana penjara menjadi 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon