KPK Akan Telusuri Dugaan Suap Pemilihan Wakil Wali Kota Cilegon
Rabu, 29 Mei 2019 | 09:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com– KPK memastikan akan menelusuri adanya dugaan suap pengisian jabatan wakil wali kota Cilegon. Apalagi KPK sudah berulang kali mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dan penentuan kepala daerah untuk menghindari unsur korupsi atau suap.
"Silakan warga negara untuk melaporkan jika dalam penentuan calon Wakil Walikota Cilegon beraroma suap. KPK akan mendalami setiap laporan dari warga negara jika sesuai bukti awal yang dimilikinya. Kami akan dalami. Selanjutnya, kami akan terjunkan tim ke Cilegon jika ada indikasi suap," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (28/5/2019).
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yuris Rezha mengatakan, pada prinsipnya pengisian wakil kepala daerah yang diberhentikan, maka mekanismenya memang melalui DPRD sesuai amanat UU Pilkada. Begitu pun yang berlaku terhadap Ratu Ati Marliati yang posisinya sebagai Wakil Walikota Cilegon bisa dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Terkait rumor adanya permainan uang, Yuris menuturkan, dalam proses penentuan calon kepala daerah bisa saja dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada oknum anggota DPRD, oknum panitia pemilihan, dan semua yang terlibat dalam proses pemilihan.
"Jika terbukti ada bukti-bukti kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi yakni suap, KPK bisa bergerak untuk menindaknya," papar Yuris.
Pemilihan wakil wali kota Cilegon dilakukan melalui mekanisme voting dalam sidang paripurna DPRD Kota Cilegon pada 12 April 2019.
Ratu Ati mengalahkan rivalnya dari PDIP, Reno Yanuar yang meraih 8 suara. Ratu Ati yang juga eks Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu meraih 28 suara. Pemilihan wakil walkot diikuti 34 anggota DPRD Cilegon. Mereka menggunakan hak suaranya dalam pemilihan itu.
PDIP merupakan partai pengusung calon walikota dan wakil walikota 2016-2021 yakni Iman Ariyadi dan Edi Ariadi. Keduanya diusung Golkar dan PDI-Perjuangan saat pilkada 2015. Edi naik menjadi Wali Kota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang saat ini berstatus narapidana karena tersangkut masalah hukum.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi akan melakukan cek-ricek atas permasalahan Pilkada Cilegon ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).
"Di cek dulu ke Ditjen Otda. Bila diperlukan akan dikirim tim ke Cilegon," kata Tjahjo Kumolo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




