Salah Tangkap Tukang Ojek, Polisi Klaim Sesuai Aturan

Jumat, 22 Juni 2012 | 20:15 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menunjukan barang bukti yang digunakan perampokan di wilayah Jakarta saat gelar barang bukti kejahatan perampokan roda dua dengan senjata api di Polda Metro Jaya, Jakarta. FOTO: ANTARA
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menunjukan barang bukti yang digunakan perampokan di wilayah Jakarta saat gelar barang bukti kejahatan perampokan roda dua dengan senjata api di Polda Metro Jaya, Jakarta. FOTO: ANTARA
Polisi menyatakan putusan pembebasan merupakan wewenang pengadilan dan kejaksaan.

Pihak kepolisian menyatakan sudah melakukan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku terkait penangkapan Hasan Basri, seorang tukang ojek yang diduga melakukan pencurian, namun kemudian divonis bebas di pengadilan.

"Saat itu proses hukum masih berjalan dan kalau sudah sampai sidang, itu domainnya kejaksaan dan pengadilan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, Jumat (22/6).

Dikatakan Rikwanto, pihaknya sudah menjalankan porsi sebagai penyidik sesuai peraturan.

"Seluruh rangkaian pemeriksaan itu, legal formal dan itu memenuhi kaidah hukum yang ada di KUHAP sampai kepada proses hukum. Kalau pun pengadilan memutuskan bebas, pada saat pengadilan tingkat pertama, seluruh proses legal hukum sudah dijalankan," katanya,

Menjawab pertanyaan wartawan, dengan kata lain polisi tak mau disalahkan, Rikwanto enggan berkomentar banyak.

"Tidak begitu ya. Putusan apapun itu kewenangan pengadilan. Mengenai jerat hukuman, dikurangi, ditambah, atau dibebaskan itu kewenangan pengadilan," kata Rikwanto.

Sebelumnya diketahui, kasus ini berawal ketika Hasan ditangkap polisi, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 9 November 2011 pukul 20.00. Hasan diduga melakukan perampokan atau pencurian di sebuah rumah kos.

Saat di Polsek Menteng, Hasan mengaku dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Kemudian, ia harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan Rutan Salemba.

Setelah melalui persidangan selama lebih kurang enam bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah karena tak terbukti terlibat dalam pencurian itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/6).

Pasca peradilan, Penasehat Hukum Hasan, Maruli, meminta Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat untuk meminta maaf.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon