Cipluk Akui Ada Suap di Kementerian Agama Sulsel

Sabtu, 23 Juni 2012 | 00:17 WIB
AC
B
Penulis: Antara/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Suap pun kini telah memasuki bilik casting
Suap pun kini telah memasuki bilik casting (antarafoto)
Dalam proyek pengadaan "blockgrant" diduga ada praktik korupsi dan suap kepada pejabat Kemenag Sulawesi Selatan.

Rekanan PT Milenia Perkasa melalui pimpinannya, Cipluk Sri Rejeki mengakui dalam proyek pengadaan "blockgrant" diduga ada praktik korupsi dan suap kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan.

Bantuan proyek blockgrand itu terutama pada bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidayah (MI) se-Sulsel.

"Keterangan inilah yang akan kita kembangkan dalam penyidikan, makanya kita akan mengumpulkan fakta-faktanya dulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulselbar Nur Alim Rachim, di Makassar, Jumat (22/6).

Nur mengatakan, beberapa saksi lainnya juga masih akan dimintai keterangan, termasuk Cipluk Sri Rejeki yang akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan tambahannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Kejaksaan, Cipluk saat memberikan kesaksiannya membeberkan adanya "fee" yang diperuntukkan kepada pejabat teras Kemenag Sulsel, namun mengenai siapa saja yang menerima suap itu, pihak kejaksaan belum mau membeberkannya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir melalui humasnya itu juga berjanji akan mengungkap fakta baru dalam proses pemeriksaan lanjutan yang baru akan diagendakan pemanggilannya terhadap beberapa orang rekanan lainnya.

"Masih ada fakta-fakta baru yang akan kami ungkap pada pemeriksaan lanjutan itu dan jika fakta-faktanya sudah terungkap, maka kemungkinan adanya tersangka baru juga akan terjadi," ucap Nur.

Dalam perkara korupsi itu, mantan Ketua Bidang Urusan Agama (Urais) Kemenag Sulsel, Rafi Anci, yang juga menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang memiliki anggaran senilai Rp11 miliar itu, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka mengatakan, kasus pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di 24 kabupaten/kota se Sulsel itu menggunakan anggaran APBN sebesar Rp11 miliar.

Pengusutan kembali kasus dugaan korupsi pada 2007 itu, karena penyidik menemukan adanya kejanggalan unsur melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara berupa bentuk penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran dana bantuan pengadaan peralatan multimedia.

Kasus dana bantuan langsung itu mempunyai enam jenis pengadaan. Keenam jenis pengadaan itu masing-masing adalah bantuan peralatan laboratorium bahasa pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar Rp1 miliar, bantuan peralatan laboratorium komputer sebesar Rp1,7 miliar untuk 17 madrasah tsanawiyah, bantuan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp2,2 miliar untuk 23 madrasah tsanawiyah.

Bantuan lainnya berupa pengadaan multimedia sebesar Rp500 juta untuk lima madrasah tsanawiyah, bantuan imbal swadaya sebesar Rp3,09 miliar untuk 34 madrasah tsanawiyah dan bantuan imbal swadaya sebesar Rp1,9 miliar untuk 18 madrasah ibtidaiyah (MI) yang tersebar di Sulsel.

Dana bantuan yang harusnya dikelola langsung oleh madrasah masing-masing justru dikerjakan oleh enam rekanan. Keenam rekanan yang mengerjakan proyek ini yakni, CV Milenia Perkasa, CV Mahkota Abadi, CV Mitra Anda, CV Bila Utara, CV Intraco, dan PT Musafir Semesta.

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut dikelola langsung oleh Kanwil Kemenag Sulsel dan mengerjasamakannya dengan keenam rekanan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon