Anies Tegaskan Reklamasi dan Penerbitan IMB Adalah Hal Berbeda

Jumat, 14 Juni 2019 | 10:34 WIB
LT
WP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: WBP
Salah satu sudut Food Street di area ruko Pulau D Reklamasi Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Salah satu sudut Food Street di area ruko Pulau D Reklamasi Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Beritasatu Photo/Carlos Roy Fajarta Barus)

Jakarta, Beritasatu.com - Ramainya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D reklamasi di pesisir Utara Jakarta, akhirnya membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara.

Soal reklamasi yang telah dihentikan, namun IMB tetap diterbitkan, Anies Baswedan menjelaskan kegiatan reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang berbeda. "Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru," kata Anies Baswedan dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2019).

Dijelaskan Anies Baswedan, ada 17 pantai atau pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Namun ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. "Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik," ujar Anies Baswedan.

Karena itu, lanjut Anies Baswedan, IMB 932 bangunan di Pulau D itu bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi penerbitan IMB merupakan izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tegas Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap menyatakan konsisten dengan janji kampanyenya saat Pilgub DKI 2017 yaitu menghentikan reklamasi serta memanfaatkan lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu untuk kepentingan publik. "Kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ucap Anies Baswedan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Perinciannya, 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Padahal, pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan tersebut. Dilanjutkan di September 2018, ia mencabut izin proyek reklamasi untuk 13 dari 17 pulau reklamasi.

Empat pulau yang tidak dicabut izin proyek reklamasi, dikarenakan tiga pulau sudah terbangun dan satu pulau bukan wewenang DKI. Ketiga pulau yang sudah terbangun dan dipertahankan Anies Baswedan adalah Pulau C, D dan G. Ketiganya sempat disegel oleh Anies.

Namun kemudian, Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk mengelola tiga pulau reklamasi itu.  Kebijakan ini sempat menuai kritik karena mengizinkan jalannya kembali pembangunan di Pulau D. Disusul dengan diterbitkannya IMB terhadap 932 bangunan yang sempat disegel oleh Anies. IMB diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon