20 Kuasa Hukum Wakili Jokowi-Ma'ruf di Sidang MK
Jumat, 14 Juni 2019 | 11:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam sidang perdana ini, MK mendengarkan pokok permohonan Prabowo-Sandi dan pengesahan alat bukti pemohon. Dalam sidang perdana ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait diwakili orang 20 orang sebagai pemegang kuasa.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, sebenarnya terdapat 33 orang yang memegang kuasa dari pasangan Jokowi-Ma'ruf. Namun, untuk persidangan perdana hari ini, Jokowi-Ma'ruf diwakili 20 pengacara. "Tim kuasa hukum paslon 01 terdiri dari 33 orang tapi yang hadir 20 orang dan pendamping," kata Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Pakar hukum tata negara yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara ini pun mengenalkan satu per satu anggota timnya. Beberapa nama di antaranya Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem, Taufik Basari; Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP, Trimedya Pandjaitan; Sekjen PPP Asrul Sani; Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan; mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) I Wayan Sudirta; Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan; advokat senior sekaligus mantan Ketua Umum Ikadin, Teguh Samudra dan sejumlah nama lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




