Berkas Eggi dan Lieus Diserahkan ke Jaksa
Jumat, 14 Juni 2019 | 15:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik telah rampung menyusun berkas perkara kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Berkas keduanya telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi Sudjana tanggal 10 Juni 2019 dan Lieus tanggal 13 Juni 2019," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (14/6/2019).
Diketahui, Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019). Alasan penahanan karena subjektivitas penyidik agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap Lieus Sungkharisma, terkait kasus dugaan berita bohong dan makar, di Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.40 WIB, Senin (20/5/2019).
Penyidik juga telah menetapkan Lieus sebagai tersangka, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar, yang diatur dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 Juncto Pasal 107.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




