Pengamat Tata Kota: IMB di Pulau Reklamasi Harus Dibatalkan

Senin, 17 Juni 2019 | 15:15 WIB
BH
FB
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: FMB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanam pohon, menaruh batu pertama jalur sepeda dan jogging di Pantai Kita & Pantai Maju, pulau reklamasi, Jakarta Utara, Minggu  pagi, 23 Desember 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanam pohon, menaruh batu pertama jalur sepeda dan jogging di Pantai Kita & Pantai Maju, pulau reklamasi, Jakarta Utara, Minggu pagi, 23 Desember 2018. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat tata kota Nirwono Joga menilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi harus dibatalkan. Hal ini dikarenakan urutan penerbitan IMB tersebut tidak sesuai dengan urutan seharusnya.

Dikatakan Nirwono, urutan  tersebut seharusnya dimulai dari pulau-pulau reklamasi harus dijelaskan dulu status hukumnya legal atau ilegal. "Kalau sudah disepakati legal, baru dibuatkan raperda zonasi wilayah dan per pulau. Pengembang memohon izin prinsip pengembangan kawasan per pulau yang diikuti dengan menyusun rencana induk kawasan dan rencana tapak per pulau akan dirancang seperti apa nantinya," ujar Nirwono kepada SP, Senin (17/6/2019).

Pada rencana tapak akan terlihat pembangunan kawasan yang dibagi menjadi beberapa blok di mana dibagi atas kavling-kavling bangunan. "Barulah pengembang mengajukan IMB per kavling, biasanya borongan per blok/kawasan biar cepat dan murah, selanjutnya baru pengembang boleh membangun bangunan," kata Nirwono.

Prosedur yang terjadi saat ini, menurut Nirwono, semua telah dilanggar sejak awal, sehingga semua jadi terbolak-balik.
Seharusnya Pemprov DKI Jakarta tegas terkait status bangunan.

"Kalau disegel berarti diberi kesempatan untuk mengurus IMB beserta dendanya. Sedangkan kalau dibongkar berarti bangunan harus diratakan. Dengan demikian harus ada kejelasan bagaimana ke depannya pengembangan pulau-pulau reklamasi tersebut dalam bentuk rencana induk dan rencana tapak yang sampai sekarang belum ada," ujar Nirwono.

Dia menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalahi prosedur tersebut sehingga wajib untuk segera mencabut kembali IMB yang sudah dikeluarkan tersebut. "Setiap celah yanng digunakan mereka lebih banyak untuk mencari pembenaran, padahal ini justru memberi contoh buruk kepada masyarakat untuk membolehkan melanggar tata ruang dan bebas membangun bangunan sembarangan. Sedangkan IMB bisa menyusul," papar Nirwono.

Pria penggagas Gerakan Ayo ke Taman in memberikan beberapa saran terkait permasalahan IMB pulau reklamasi.

Pertama, DPRD Provinsi harus tegas menolak untuk melanjutkan pembahasan dua raperda terkait pulau reklamasi ini. Kedua, Raperda harus dipublikasikan ke publik, masyarakat diminta turut mengawal dalam pbahasannya, terutama pada rencana tata ruang zonasi pulau di mana IMB yang sudah dikeluarkan tersebut.

"Misalnya jika dalam kondisi rencana tata ruang nanti zonasi tersebut untuk RTH maka IMBnya harus dibatalkan karena melanggar, tetapi jika nanti zonasinya untuk hunian maka IMB tersebut menjadi sah/legal. Ini yang harus dikawal jangan sampai terjadi mengakomodasi pelanggaran tersebut," papar Nirwono.

Selanjutnya, Dinas PTSP harus menarik seluruh IMB yang sudah diterbitkan tersebut dan berjanji tidak melakukan memproses permohonan IMB pulau reklamasi sampai dengan raperda tkait disahkan DPRD.

"Saya menilai, seluruh instansi terkait tmasuk jajaran dinas PTSP yg sdh mengeluarkan IMB pulau reklamasi harus turut bertanggung jawab dan jika bisa menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut," kata Nirwono.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon