Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan
Rabu, 19 Juni 2019 | 10:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Ketua tim siber Badan Pemenangan Nasional (BPN), Agus Maksum menjadi saksi fakta yang diperdengarkan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dalam kesaksiannya di hadapan para hakim MK, Agus Maksum menjelaskan, dirinya sempat menerima ancaman pembunuhan. Bahkan ancaman tersebut juga dialamatkan kepada seluruh keluarganya. "Sebelumnya kami ada (mendapat) ancaman itu. Ancaman ini pernah sampai kepada saya dan keluarga saya, ada ancaman pembunuhan," kata Agus Maksum di hadapan Hakim MK.
Namun demikian, ancaman dimaksud bukan ancaman terkait dengan kesediaannya menjadi saksi. Ancaman didapat ketika dirinya aktif menjelaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke pasangan Prabowo-Sandiaga. "Sekitar di awal bulan April. Iya betul (ancaman terkait fungsi menjelaskan DPT)," ucap Agus Maksum.
Agus Maksum mengaku sengaja tidak melaporkan ancaman tersebut ke kepolisian. Alasannya, Agus meyakini tim Prabowo-Sandiaga mampu memberikan perlindungan. "Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya (tidak melaporkan)," ujar Agus Maksum.
Selain Agus Maksum, MK juga mendengarkan kesaksian dari Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari saksi Ahli diantaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




