BW Tegaskan BPN Siap Terima Apa Pun Putusan MK

Sabtu, 22 Juni 2019 | 09:25 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto  saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto  saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjodjanto (BW), menegaskan pihaknya siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. BW berharap putusan MK sudah merupakan putusan terbaik yang bermanfaat bagi semua pihak.

"Emang muka saya tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," ujar BW kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.

BW juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dan mendukung timnya dalam proses sengketa tersebut. Termasuk, kata dia semua pihak yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik.

"Tugas belum selesai, artinya apapun hasilnya kita terus berupaya agar Indonesia jauh lebih dahsyat," tandas dia.

Lebih lanjut BW mengakui masih adanya friksi (pertetangan) dan faksi (perpecahan) di masyarakat sebagai dampak dari Pilpres. BW pun mengajak semua pihak untuk meminimalisasi potensi risiko hal itu.

"Ini harus mulai dilakukan misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," pungkas BW.

Proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK berakhir pada Jumat malam. Sidang terkahir pada Jumat berlangsung selama 13 jam dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dan dua ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Selanjutnya, majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengkaji hasil sidang dan alat bukti. Putusan perkara perselisihan hasil pilpres 2019 paling lambat akan dibacakan pada 28 April 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon