Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Muslim, Ombudsman DIY Minta Surat Edaran Direvisi

Rabu, 26 Juni 2019 | 11:44 WIB
FE
SL
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: LES
Ilustrasi siswa sekolah dasar.
Ilustrasi siswa sekolah dasar. (Antara)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Buntut surat edaran (SE) terkait kebijakan Kepala Sekolah SDN III Karangtengah, Wonosari, Gunungkidul yang mewajibkan siswi mengenakan pakaian muslim, terus menuai kritik. Lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY pada Selasa (25/6/2019) mendatangi sekolah negeri tersebut.

Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana, mengatakan, ORI mempertanyakan dasar hukum yang digunakan atas munculnya surat edaran tersebut. "Sekolah menyatakan surat itu hasil musyawarah dengan pihak orang tua siswa," katanya.

Sekolah menggunakan dasar hukum Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.45/2014 tentang pemakaian seragam sekolah. Namun, dalam tata tertib sekolah, aturan itu belum muncul. Dikatakan Jaka, ORI meminta tidak hanya surat edaran yang direvisi melainkan termasuk tata tertib sekolah. Setelah melihat hasil revisi surat edaran kata dia, penggunaan kata mewajibkan diganti dianjurkan, namun itu saja belum cukup. Karena secara terminologi, kata dianjurkan masih sama artinya dengan diwajibkan. "Sehingga kami anjurkan untuk direvisi ulang dengan menggantinya dengan kata dapat," ucapnya.

Kata "dapat" adalah opsi. Bagi siswa yang mau menggunakan, dapat menggunakan dan yang tidak mau menggunakan, tidak akan dikenai sanksi apa-apa. Tujuannya agar tidak terjadi polemik lagi di kemudian hari.

Terpisah, Komisi A DPRD DIY juga langsung menggelar rapat bersama Kesbangpol dan Satpol PP DIY untuk meminta pihak sekolah mencabut Surat Edaran tertanggal 18 dan 24 Juni 2019 tentang seragam sekolah. Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto menyatakan, bukan hanya segera mencabut surat edaran tapi juga harus menyelesaikan pula permasalahannya.

Eko Suwanto mengemukakan, DIY merupakan daerah yang selalu menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum di dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, maka diputuskan untuk segera mencabut surat edaran kepala sekolah tersebut. Langkah selanjutnya, menyerahkan kepada Pemda DIY untuk segera mengkoordinasikannya dengan dinas terkait di Gunungkidul.

"Yang terpenting, segera cabut SE tersebut dan selesaikan masalah kedepankan dialog sehingga semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa gejolak," ucap Eko Suwanto.

Hak Azasi
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY, Dr Sari Murti menegaskan, Surat Edaran Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Wonosari tersebut, tidak menghormati hak azasi manusia. Hak dasar anak utamanya adalah the right of self determination. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan wujut kehadiran negara sebagai pemegang kewajiban azasi dalam memenuhi hak dasar warga negara yang berlatar belakang suku, agama dan ras- di bidang pendidikan. Dan setiap penganut agama dijamin secara konstitusional untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.

Namun hal itu tidak berarti bahwa negara melalui institusi sekolah berhak untuk memaksa siswanya dalam berpakaian menurut agama tertentu dalam hal ini Islam. "Oleh karena itu perlu ditinjau kembali kebijakan yang kebablasan tersebut," katanya.
Demikian juga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Gunungkidul yang langsung mengambil tindakan. "Supaya diralat dan supaya dibetulkan," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon