Dalil BIN Tidak Netral Ditolak MK
Kamis, 27 Juni 2019 | 20:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi menilai tidak relevan mempersoalkan kedekatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait dugaan ketidaknetralan BIN dalam Pilpres 2019. Menurut MK, kedekatan BG dengan Megawati tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.
"Dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak relevan dengan Pemilu," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).
Menurut Arief, hadirnya BG di acara ulang tahun PDIP merupakan hal biasa. Pasalnya, terdapat pejabat lain selain BG juga hadir dalam acara ulang tahun PDIP yang terbuka.
"Hadirnya BG di acara ulang tahun PDIP juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan terbuka diliput media lain," ungkap dia.
Dalam konteks itu, MK berpendapat kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," pungkas Arief.
Hakim MK juga menilai dalil Prabowo-Sandi soal netralitas aparat penegak hukum, kepala daerah dan aparat sipil negara (ASN) tidak bisa dibuktikan. Bahkan MK mempertanyakan mengapa Prabowo-Sandi tidak membawa persoalan netralitas ASN ke Bawaslu untuk diusut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




