Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Surabaya Ditahan

Jumat, 28 Juni 2019 | 11:15 WIB
AS
JS
Penulis: Aries Sudiono | Editor: JAS
Ilustrasi
Ilustrasi (BSMH)

Surabaya, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menjebloskan Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi program jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tahun 2016.

Sugito yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jasmas, Kamis (27/6/2019) sore yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, malam harinya langsung dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka semalam," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady yang dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019) tadi pagi.

Ia lebih lanjut menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum perkaranya ke pengadilan, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta sebagai upaya pencegahan agar tidak melarikan diri.

Menurut Kajari, Sugito melakukan penggelembungan anggaran Jasmas berupa pembelian alat-alat pesta, seperti tenda, kursi dan sound system. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga Rp 5 miliar.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong terdakwa dalam perkara yang sama, yang mengoordinasikan 230 Rukun Tetangga (RT) se-wilayah Kota Surabaya.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal bantuan pengadaan tenda, kursi, dan sound system. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada Sugito untuk disetujui. Oleh Agus dan Sugito, dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan, sehingga negara dirugikan miliran rupiah.

Dalam perkara ini, Sugito dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kejari masih terus mendalami kasusnya karena ada dugaan ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Sugito yang keluar ruang penyidikan mengenakan pakaian rompi tahanan oranye tidak bersedia memberi keterangan dan hanya terdiam saat petugas menggelandangnya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak.

Sugito melalui penasihat hukumnya, Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya. Namun demikian ia enggan berkomentar atas penahanan kliennya dengan alasan ingin menghormati proses hukum. "Nanti kita upayakan permohonan penangguhan penahanannya," tandas Alvin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon