Jateng Tetapkan Jalur Prestasi Jadi 15 Persen
Jumat, 28 Juni 2019 | 15:08 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng merevisi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Untuk jalur prestasi calon siswa di luar zonasi menjadi 15 persen.
Dengan demikian, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 80 persen. Sedangkan untuk jalur pindahan tetap lima persen.
Selain itu ada aturan tambahan untuk kuota jalur zonasi. Calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20 persen. Sisanya atau 60 persen berdasar jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah.
"Sebenarnya orang malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10 persen lalu kita tambah yang di dalam dan luar zona lalu pak menteri menyetujui saya kira ini kompromi yang bagus," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menerima Duta Besar Korea Selatan Umar Hadi, di Puri Gedeh, Kamis (27/6/2019).
Ganjar mengatakan, revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Kementerian Pendidikan. Menteri Pendidikan Muhajir Effendy melakukan revisi sistem PPDB setelah mendapat protes keras dari sejumlah peemrintah daerah. Pemprov Jateng salah satunya yang mengajukan revisi tersebut karena memandang kontroversi di masyarakat.
Pihaknya mengingatkan kepada para orang tua siswa untuk tidak lagi cemas serta secara tegas meminta agar tidak memanipulasi surat domisili. Selain akan diberikan sanksi tegas, Ganjar juga akan mengeluarkan siswa tersebut yang diketahui ada penipuan saat membuat surat domisili. Karena, PPDB ini juga dalam rangka mengajak masyarakat investasi kejujuran.
"Kalau soal kualitas gurunya dianggap kurang, akan kita rotasi. Kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," kata Ganjar.
Diakui, komplain dari masyarakat memang banyak, akan tetapi diharapkan sistem itu membuat PPDB lebih baik. Soal juara, Jateng juga tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional seluruhnya akan diverifikasi.
"Jangan sampai ada sertifikat abal-abal, karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silakan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan," tandasnya. (142)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




