Mengapa DKI Pilih Kantor Advokat Denny Indrayana?
Kamis, 4 Juli 2019 | 13:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengatakan. alasan memilih pendampingan hukum dari kantor advokat milik Denny Indrayana, yakni Integrity adalah karena ahli hukum tata negara. Integrity akan menangani kasus sengketa lahan Stadion BMW.
"Alasannya, ya kita pilih, yang pertama dari aspek dia kan ahli hukum tata nih," kata Yayan Yuhanah di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Sebab, dalam menghadapi sidang sengketa lahan Stadion BMW, akan tekait dengan masalah perizinan dan hal-hal lainnya. Sehingga, kantor advokat Denny Indrayana dinilai lebih kapabel dalam membantu Pemprov DKI untuk memenangi kasus tersebut.
"Ya lebih kapabellah di bidangnya itu. Karena itu tata usaha negara (TUN) ya. Proses-proses TUN. Jadi, kita ambil Pak Denny. Kalau kayak yang lain-lain kan misalnya banyak keperdataan atau apa, kita ambil Pak Chandra. Banyak juga sih yang kita pakai," ujar Yayan Yuhanah.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau (BPH) atas dua sertifikat hak pakai Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) pada Mei 2019. Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan mengatakan, setelah pengadilan membatalkan dua sertifikat hak pakai tersebut, Pemerintah Provinsi DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan lahan Taman BMW.
Sengketa di atas lahan Taman BMW sudah terjadi berulang kali. Pada 2005, PT BPH juga bersengketa dengan Pemprov DKI dan BPN di PTUN Jakarta. Kala itu, PT BPH meminta dua sertifikat hak pakai Nomor 250 dan 251 untuk lahan seluas 11 hektare dibatalkan.
Sengketa itu berakhir dengan kemenangan pemerintah DKI dan BPN di tingkat banding, setelah hakim merevisi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT BPH.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah Jakarta untuk melanjutkan rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Jakarta International Stadium atau Stadion BMW, di Taman BMW.
Namun, tahun lalu, PT BPH kembali menggugat ke PTUN Jakarta dengan objek perkara sertifikat hak pakai Nomor 314 dan 315 atas lahan seluas 9,6 hektare.
Dalam gugatan terakhir, PT BPH mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 6,9 hektare di kawasan Taman BMW. PT BPH pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.
Majelis hakim kemudian membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu karena penerbitannya oleh BPN dianggap tak cermat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




