Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan terhadap Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno

Kamis, 4 Juli 2019 | 22:29 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Chuck Suryosoempeno
Chuck Suryosoempeno (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya, Rabu (3/7/2019). Chuck dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Menurut Haris di Jakarta, Kamis (4/7/2019), kasus dugaan korupsi yang ditudingkan kepada Chuck tak hanya melibatkan Jaksa Ngalimun. Ada nama notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto. "Faktanya, notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, sementara Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Jaksa juga tidak mampu menghadapkan Albertus ke muka pengadilan," kata Haris.

Chuck dan tim kuasa hukum pun tidak banyak berharap akan tegaknya keadilan saat ini. Dikatakan, semua pihak juga sudah tahu latar belakang diseretnya Chuck dalam kasus pidana yang sama sekali tidak dilakukannya. "Ditambah lagi, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," kata Haris.

Haris pun mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan adalah memasukkan Chuck ke dalam tahanan, sehinga fakta-fakta persidangan pun dikesampingkan. "Namun, Pak Chuck senantiasa menekankan kepada tim kuasa hukum untuk tak perlu khawatir, karena Tuhan tidak pernah tidur. Pak Chuck mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya kepadaNya," kata Haris.

Sebagai informasi, Chuck pernah membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan, mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan itu memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada 2015.

Sayangnya, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena tidak mau diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi korps Adhyaksa tersebut.

Chuck kemudian malah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar, saat dirinya menduduki jabatan tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan jaksa bernama Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta, dan Zainal Abidin selaku notaris.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon