Pulau Reklamasi Harus Beri Kontribusi Rakyat, Bukan Jadi Pulau Private
Minggu, 7 Juli 2019 | 07:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com: Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menilai pulau reklamasi harus bisa diakses secara terbuka oleh rakyat dan tidak menjadi pulau private (pribadi) dimana jika ingin masuk harus izin ketat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk membuka akses dan tidak mempersulit warga yang ingin berkunjung.
Yayat Supriyatna menyayangkan akses masuk ke pulau reklamasi yang terbilang ketat dan tidak bisa diakses secara terbuka oleh rakyat. "Kalau pulaunya terbuka ya rakyat harus bisa masuk. Jangan jadi pulau private yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang saja," ujar Yayat Supriyatna kepada SP, Sabtu (6/7/2019).
Perihal adanya kawasan komersil di area pulau reklamasi, menurut Yayat hal tersebut merupakan kelengkapan fungsi sehingga orang-orang di pulau reklamasi tidak perlu jauh-jauh ke luar pulau. "Itu wajar saja, tidak ada yang salah dalam hal ini," kata Yayat.
Namun demikian, Yayat mengingatkan bahwa penunjukkan PT Jakpro sebagai pelaksana pembangunan di pulau reklamasi harus memiliki dasar hukum kuat, baik perda atau pergub.
Yayat Supriyatna juga menyayangkan tidak adanya aturan yang menyebutkan bahwa pengembang harus bertanggungjawab untuk memberikan kontribusi bagi rakyat atas pembangunan pulau reklamasi. Seharusnya aturan seperti itu tetap ditegakkan sebagaimana di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
"Sekarang ini kan tidak jelas, apa kontribusinya untuk rakyat Jakarta. Beda dengan di era Bapak BTP yang jelas tegas meminta pengembang berkontribusi. Misalnya perbaikan lingkungan, pembangunan rusun. Kalau begini kan jelas. Rakyat dapat menikmati juga," tutur Yayat Supriyatna.
Lebih lanjut diungkap Yayat, jika pengembang tidak ditegaskan untuk berkontribusi bagi rakyat, perusahaan bisa tidak peduli. Padahal seharusnya tidak demikian. "Jakpro harus membangun sesuatu untuk warga Jakarta. Wujudkan komitmennya bagi publik," kata Yayat Supriyatna.
Sementara itu, pengamat perkotaan Nirwono Joga menuturkan, pengelolaan pulau reklamasi harus ditetapkan dalam status quo, artinya seluruh kegiatan pembangunan pengembang dihentikan, seluruh proses pmohonan izin dihentikan, serta mempercepat proses pembahasan raperda terkait pulau reklamasi.
Keberadaan fasilitas komersial menurut Nirwono perlu dijelaskan oleh Anies Baswedan terkait kepentingan publik seperti apa yang akan dibangun di pulau-pulau reklamasi tersebut. Misalnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), lapangan olahraga, hutan kota, kebun raya atau kebun pangan kota, fasilitas penjernihan/ desalinasi air baku bagi warga Jakarta dan sebagainya.
"Bukan untuk kepentingan komersial. Dengan demikian IMB rumah mewah, ruko, rukan yang sudah diterbitkan kemarin, harus dibatalkan," tutur Nirwono kepada SP.
Warga Jakarta menurut Nirwono, harus bisa merasakan pulau reklamasi ini untuk kepentingan publik. Bukan untuk kepentingan pribadi saja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




