Pembangunan Gedung Baru KPK Dinilai tidak Perlu

Selasa, 26 Juni 2012 | 10:43 WIB
AN
B
Penulis: Antara/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Eva Kusuma Sundari
Eva Kusuma Sundari (Jakarta Globe)
Lembaga negara tidak punya wewenang pengumpulan dana, kecuali ada keppresnya.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum & Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan hal itu, hari ini, di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Eva, sebaiknya KPK justru didorong untuk memanfaatkan gedung pemerintah yang sudah ada. "Kita dorong KPK untuk mencari gedung aset Pemerintah yang sudah ada, tidak perlu pembangunan gedung baru," kata Eva yang juga Wakil Ketua F-PDIP.

Dia lalu mencontohkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mempunyai kebutuhan yang sama. Institusi ini berhasil mendapatkan gedung eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan Komisi III menyetujui penambahan dana sebesar Rp900 juta untuk pelunasan gedung tersebut.

Menyinggung gerakan pengumpulan koin untuk membangun gedung baru KPK, Eva menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Itu melanggar hukum. Lembaga negara tidak punya wewenang untuk pengumpulan dana, kecuali yang didukung keppres. Namun, semuanya harus masuk APBN melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal mengatakan bahwa Lira dan Fedarasi LSM Indonesia akan turut menggalang dana untuk pembangunan gedung baru KPK senilai Rp61 miliar.

Pembangunan itu, menurut Jusuf, penting agar KPK sebagai lembaga antikorupsi terus berjalan dan bersama seluruh masyarakat antikorupsi bersatu membangun perubahan bagi Indonesia yang lebih bersih.

"Kami siap menggerakkan masyarakat di berbagai daerah untuk turut membantu pembangunan gedung KPK berapa pun besarnya. Dengan demikian, KPK akan lebih memiliki kewibawaan dan keberanian dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi," kata Jusuf, yang juga Ketua Umum Federasi LSM Indonesia.

Dia juga menilai, penolakan pengajuan anggaran pembangunan gedung KPK senilai Rp61 miliar oleh DPR RI bermuatan politis. Yakni, demi mengecilkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi.

Terkait itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lira telah membentuk Gerakan Bantu KPK dengan nama Lumbung Dana Gedung KPK yang akan bergerak di seluruh Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon