Baiq Nuril Temui Menkumham

Senin, 8 Juli 2019 | 16:58 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11).
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11). (ANTARA FOTO/Hero)

Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) RI, Jakarta Selatan, Senin.

Baiq tiba di kantor Kemenkumham RI sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

"Kita akan bertemu dengan menteri hukum dan HAM, sudah ditunggu, mohon doanya mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Nuril dan insya Allah Presiden Jokowi memberi perhatian khusus," ujar Rieke.

Sementara itu, Joko mengatakan bahwa opsi yang akan ditawarkan saat ini adalah amnesti.

"Terima kasih atas dukungannya, terima kasih," ujar Baiq kepada para awak media sembari berjalan memasuki ruangan untuk bertemu menteri.

Sebelumnya, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sehingga saat ini pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya kepada Presiden Joko Widodo, dan sore ini berdiskusi dengan menteri hukum dan HAM.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon