Baiq Nuril Temui Menkumham
Senin, 8 Juli 2019 | 16:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) RI, Jakarta Selatan, Senin.
Baiq tiba di kantor Kemenkumham RI sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
"Kita akan bertemu dengan menteri hukum dan HAM, sudah ditunggu, mohon doanya mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Nuril dan insya Allah Presiden Jokowi memberi perhatian khusus," ujar Rieke.
Sementara itu, Joko mengatakan bahwa opsi yang akan ditawarkan saat ini adalah amnesti.
"Terima kasih atas dukungannya, terima kasih," ujar Baiq kepada para awak media sembari berjalan memasuki ruangan untuk bertemu menteri.
Sebelumnya, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga saat ini pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya kepada Presiden Joko Widodo, dan sore ini berdiskusi dengan menteri hukum dan HAM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




