Baiq Nuril: Berharap Presiden Kabulkan Permohonan Amnesti Saya

Selasa, 9 Juli 2019 | 00:06 WIB
AS
SA
Penulis: Ahmad Salman | Editor: SLA
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11).
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11). (ANTARA FOTO/Hero)

Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang akan diajukan.

Permohonan amnesti ini menjadi langkah terakhir Baiq Nuril untuk bebas dari jeratan hukum yang dia hadapi.

"Saya tidak akan menyerah. Saya ingin Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya," ucap Baiq Nuril di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000 karena merekam telepon berkonten asusila dari seorang kepala sekolah.

Atas vonis ini Baiq Nuril meminta Presiden Jokowi mengabulkan permohonan amnestinya.

Lihat video: 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon