Baiq Nuril: Berharap Presiden Kabulkan Permohonan Amnesti Saya
Selasa, 9 Juli 2019 | 00:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang akan diajukan.
Permohonan amnesti ini menjadi langkah terakhir Baiq Nuril untuk bebas dari jeratan hukum yang dia hadapi.
"Saya tidak akan menyerah. Saya ingin Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya," ucap Baiq Nuril di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000 karena merekam telepon berkonten asusila dari seorang kepala sekolah.
Atas vonis ini Baiq Nuril meminta Presiden Jokowi mengabulkan permohonan amnestinya.
Lihat video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




