Upaya Menkumham Bebaskan Baiq Nuril
Selasa, 9 Juli 2019 | 10:27 WIBJakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan menerapkan hukum progresif untuk membebaskan Baiq Nuril dari hukuman penjara atas kasus pelecehan seksual.
Yasonna khawatir kasus yang dialami Nuril menjadi preseden buruk bagi kaum perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Yasonna ingin upaya pengajuah amnesti oleh Nuril segera dikabulkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Yasonna mengatakan jika Nuril tidak mendapatkan amnesti, hal itu bisa membuat ratusan perempuan lain yang pernah menjadi korban kekerasan seksual tidak berani menyuarakannya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh guru honorer itu, sehingga menganulir putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Nuril dari delik penyebaran rekaman berkonten asusila.
Atas dasar putusan MA, Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam upaya pelecehan dari kepala sekolah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




