KPK Periksa Pendiri MRA Sebagai Tersangka Kasus Suap Garuda
Selasa, 9 Juli 2019 | 10:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik menjadwalkan memeriksa pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Selasa (9/7/2019). Soetikno yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
"SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Diketahui, KPK menetapkan Soetikno dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda yang menjerat keduanya. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.
Soetikno sendiri terakhir diperiksa penyidik pada 28 Februari 2017. Saat itu, Soetikno diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Emirsyah.
Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya optimistis dapat segera merampungkan penyidikan kasus ini. Bahkan Agus menargetkan berkas perkara kasus ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menyeret kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada akhir Juli mendatang.
"Paling lambat Juli kita sudah limpahkan ke persidangan," kata Agus di sela-sela Buka Puasa Bersama awak media di Gedung KPK, Jakarta, 25 Mei lalu.
Agus mengatakan, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir. Apalagi, KPK saat ini telah menerima sejumlah dokumen penting dari otoritas Singapura. Dokumen dari otoritas Singapura ini diperlukan KPK karena Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.
"Paling akhir Juli sudah proses, insyaallah, karena kita sudah terima berkasnya semua dari Singapura," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




