Gugatan Caleg Demokrat Wattimena Tidak Lanjut ke Pembuktian
Senin, 22 Juli 2019 | 15:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat dapil Papua Barat Michael Wattimena tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian. Pasalnya, dalam petitum (tuntutan) permohonan yang diajukan oleh pemohon (Michael Wattimena) ke MK tidak meminta pembatalan SK KPU Nomor 987/2019 tentang penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
"Perkara yang tidak dilanjutkan adalah sebagai berikut: 63-14-34/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 dari Partai Demokrat Provinsi Papua Barat, dapil Papua Barat (DPR RI) dengan alasan petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan dismissal di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Dalam permohonan yang teregister di MK, Micheel mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Manokwari. Di Kabupaten Maybrat, Micahel menyebutkan terdapat bukti hasil penghitungan suara tidak ditandatangani oleh para saksi, terjadi penggelembungan suara caleg partai tertentu, saksi tidak diberikan C1 plano pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS), dan terjadi kejanggalan di mana penggunaan hak suara sama dengan jumlah DPT atau 100 persen.
Sementara di Kabupaten Manokwari khususnya Distrik Manokwari Barat terdapat ketidaksesuaian data, yaitu jumlah pemilih sebanyak 87.226 lebih banyak dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 77.431 sehingga selisihnya sebanyak 9.835.
Pada bagian petitum, Michael meminta MK agar memerintah KPU sebagai Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Manokwari khususnya distrik Manokwari Barat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




