MK: 58 Perkara PHPU Legislatif Tidak Lanjut ke Pembuktian

Senin, 22 Juli 2019 | 15:36 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sidang di Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 58 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian dengan berbagai alasan.

"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara (58 perkara) yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usmam dalam sidang putusan sela di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sidang dengan agenda putusan dismissal ini digelar dalam tiga sesi. Pada sesi pertama yang berlangsung pukul 09.00 WIB, MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan pemeriksaan 82 perkara DPR-DPRD dan tiga perkara DPD perkara yang ditangani Panel 1 dari 11 provinsi. Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Dari putusan MK pada sesi pertama tersebut, terdapat 14 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan 48 perkara dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Sisanya 23 perkara tidak disebutkan dan dinyatakan akan menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Pada sidang sesi kedua yang berlangsung pada pukul 10.30 WIB, MK telah memutus dan menetapkan status 86 perkara DPR-DPRD dan tiga perkara DPD dari 12 provinsi yang ditangani Panel 2. Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.

Dari putusan MK pada sesi kedua tersebut, terdapat 23 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan 33 perkara dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Sisanya 33 perkara tidak disebutkan dan dinyatakan akan menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Sementara sidang sesi ketiga yang berlangsung pukul 13.00 WIB, MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan 82 perkara DPR-DPRD dan 4 DPD dari 11 provinsi yang ditangani Panel 3. Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Dari putusan MK pada sesi ketiga tersebut, terdapat 21 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan 41 perkara dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Sisanya 24 perkara tidak disebutkan dan dinyatakan akan menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Dari putusan yang dinyatakan dismissal tersebut, MK menyebutkan sejumlah alasan, antara lain, posita dan petitium tidak bersesuaian, pemohon tidak mendapat rekomendasi dari DPP partai, isi petitiumnya saling bertentangan, tidak merinci dengan jelas nama-nama TPS dan dapil yang dipersoalkan terkait hasil perolehan suara, mendalilkan perolehan suara partai lain, tidak ada persandingan perolehan suara yang benar menurut pemohon dengan perolehan suara KPU, dan permohonan ditarik.

Selain itu, permohonan tersebut juga dinyatakan dismissal karena petitumnya tidak minta pembatalan SK KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Suara secara nasional, padahal SK KPU tersebut merupakan objek gugatan PHPU, permohonan yang diajukan melampaui atau melewati batas waktu yang ditentukan, yakni 24 Mei 2019, Pukul 01.46 WIB, dan perbaikan permohonan Pemohon melewati batas waktu yang ditentukan, yakni melewati tanggal 31 Mei 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon