MK Lanjutkan Perkara Caleg DPD NTB yang Edit Foto

Senin, 22 Juli 2019 | 16:46 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPD yang diajukan oleh calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad ke tahapan pembuktian. Farouk mempersoalkan foto pesaingnya, Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB karena diedit terlalu cantik.

"Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata Hakim MK Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

"Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya di panel 3 akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon kalau ada, termohon, dan pihak terkait," kata Hakim I Dewa Gede Palguna.

Sebagaimana diketahui, calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB yang dinilai melakukan manipulasi dengan mengedit foto di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon